Sumber: money.howstuffworks.com
Transaksi
pada perdagangan internasional dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C. Namun karena L/C
merupakan suatu instrumen pembayaran ekspor-impor yang memproteksi kepentingan
kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut mengawal terjadinya
transaksi dan mengurangi risiko tertentu, maka transaksi dengan LC lebih aman
untuk dipergunakan.
Ada
beberapa faktor yang mendasari dipilihnya penggunaan LC sebagai sarana
transaksi dua negara, yakni 1) terdapatnya pengekangan/pengawasan devisa di
beberapa negara, 2) ketidakstabilan kondisi perekonomian serta 3) diperlukan
suatu cara bagi eksportir untuk mendapatkan kepastian pembayaran barang-barang
yang telah diekspornya.
LC
menjadi salah satu alat pembayaran multilateral sejak berakhirnya Perang Dunia
1 dan terus berkembang sampai sekarang. Dimana LC turut menjamin kepentingan
importir untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting atas impor yang dilakukannya
sesuai dengan syarat-syarat yang termaktub di dalam LC.
Jadi,
LC bisa didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas
permintaan importir nasabah bank devisa, dialamatkan kepada eksportir di luar
negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan
bahwa eksportir penerima LC diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat
perintah untuk melunasi utang) atas bank pembuka untuk sejumlah uang yang
disebut dalam surat tersebut.
Bank
yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang
ditarik tersebut asal pihak eksportir memenuhi semua persyaratan yang tercantum
di dalam surat tersebut.
Untuk
mempersingkat definisi, LC adalah suatu perjanjian membayar bersyarat dari
bank. Sehingga,
fungsi LC dalam transaksi antar negara adalah sebagai berikut: 1. Menjamin
pelunasan pembayaran transaksi ekspor, 2. Mengamankan dana yang disediakan
importir untuk membayar barang impor, 3. Menjamin kelengkapan dan kesesuaian
dokumen ekspor dan pengapalan yang disyaratkan oleh pihak importir
Skema
cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai berikut:
1.
Importir meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC untuk
dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.
2.
Bilamana importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti
keharusan adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan Kontrak
Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir.
Dalam hal ini bank bertindak sebagai Opening
atau Issuing Bank. Pembukaan LC ini
dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri, lebih tepatnya di
negara eksportir . Koresponden bank yang bertindak sebagai pengantara kedua ini
disebut sebagai Advising Bank atau Notifying Bank.
3.
Advising Bank menginformasikan kepada
eksportir tentang adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC,
disebut dengan Beneficiary. Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk
membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini dapat juga disebut Negotiating Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar