Ini
merupakan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan calon pengekspor produk.
Barangkali menarik untuk disimak
Valuta asing apa saja yang
diakui dalam bisnis internasional?
Valuta
asing yang diperbolehkan dalam transaksi hubungan dagang internasional antara
lain:
1.
United States Dollar (US.$)
2.
Australian Dollar (A.$)
3.
Canadian Dollar (Can.$)
4.
Hongkong Dollar (HK.$)
5.
Malaysian Dollar (Mal.$)
6.
New Zealand Dollar (Nz.$)
7.
Singapore Dollar (Sin.$)
8.
European Currency Unit (Euro)
9.
British Poundsterling (Br.£)
10.
Swiss Franc (S.Fr)
11.
Denish Krone (D.Kr)
12.
Norwegian Krone (N.Kr)
13.
Swedish Krone (S.Kr)
14.
Austrian Schilling (A.Sch
Hal pokok apa saja yang
tercantum dalam L/C?
Hal
pokok yang tercantum dalam LC adalah sebagai berikut:
1.
Nomor dan tanggal L/C
2.
Jenis dan sifat L/C
3.
Nama dan Alamat Beneficiary
4.
Jumlah dana yang tersedia
5.
Uraian barang dan jumlahnya
6.
Perincian dokumen ekspor yang disyaratkan
7.
Batas waktu pengapalan terakhir.
8.
Batas waktu berlakunya L/C
9.
Syarat-syarat pengapalan
10.
Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan.
Pihak mana saja yang
biasanya terlibat dalam transaksi ekspor?
Secara
garis besar, pihak yang memegang peranan penting dalam transaksi ekspor adalah
antara lain:
1.
Perusahaan Trading, bertindak sebagai perantara antara eksportir dan importir,
2.
Bank Devisa yang bertindak sebagai Issuing Bank dan Advising Bank
3.
Forwarder, badan yang mengeluarkan dokumen pengapalan, yang biasanya disebut
sebagai Bill of Lading,
4.
EMKL, singkatan dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut, fungsi pokoknya adalah untuk
mengurus PE dan PEB,
5.
Disperdagin atau Kamar Dagang Industri, sebagai pihak yang bertanggung jawab
mencetak COO, yang merupakan surat keterangan asal komoditi ekspor diproduksi
6.
Perusahaan Asuransi, hanya jika pihak importir mensyaratkan komoditi ekspor
diasuransikan
7.
Sucofindo, jika pihak importir menginginkan adanya pemeriksaan sebelum suatu
komoditas diekspor, yang biasanya meliputi: mutu, jumlah, ukuran, berat,
keadaan, pengepakan dan isi pada tiap pengepakan
Kita sering mengenal jenis2 cadangan devisa, dan emas merupakan salah satu nya, untuk saat ini apa emas/logam mulia bisa di jadikan alat pembayaran internasional? Bagaimana caranya?
BalasHapusWidodo0787@gmail.com