Apa itu Letter of Credit?



Sumber: money.howstuffworks.com

Transaksi pada perdagangan internasional dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C. Namun karena L/C merupakan suatu instrumen pembayaran ekspor-impor yang memproteksi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut mengawal terjadinya transaksi dan mengurangi risiko tertentu, maka transaksi dengan LC lebih aman untuk dipergunakan.

Ada beberapa faktor yang mendasari dipilihnya penggunaan LC sebagai sarana transaksi dua negara, yakni 1) terdapatnya pengekangan/pengawasan devisa di beberapa negara, 2) ketidakstabilan kondisi perekonomian serta 3) diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk mendapatkan kepastian pembayaran barang-barang yang telah diekspornya.

LC menjadi salah satu alat pembayaran multilateral sejak berakhirnya Perang Dunia 1 dan terus berkembang sampai sekarang. Dimana LC turut menjamin kepentingan importir untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting atas impor yang dilakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang termaktub di dalam LC.

Jadi, LC bisa didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa, dialamatkan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima LC diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas bank pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut.

Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal pihak eksportir memenuhi semua persyaratan yang tercantum di dalam surat tersebut.

Untuk mempersingkat definisi, LC adalah suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank. Sehingga, fungsi LC dalam transaksi antar negara adalah sebagai berikut: 1. Menjamin pelunasan pembayaran transaksi ekspor, 2. Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, 3. Menjamin kelengkapan dan kesesuaian dokumen ekspor dan pengapalan yang disyaratkan oleh pihak importir

Skema cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai berikut: 
1. Importir meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.

2. Bilamana importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan Kontrak Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Opening atau Issuing Bank. Pembukaan LC ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri, lebih tepatnya di negara eksportir . Koresponden bank yang bertindak sebagai pengantara kedua ini disebut sebagai Advising Bank atau Notifying Bank.

3. Advising Bank menginformasikan kepada eksportir tentang adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC, disebut dengan Beneficiary. Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini dapat juga disebut Negotiating Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar